Salah seorang kerabat saya membeli gelang emas, dan setelah kembali ke rumah, dia baru menyadari bahwa gelangnya terlalu besar. Keesokan harinya, saya mengembalikan gelang itu dan meminta penjualnya untuk mengganti dengan ukuran yang lebih kecil. Pemilik toko mengambil gelang itu dan meminta kuitansi pembayaran kepada saya.
Kemudian dia menimbang dan memberikan gelang yang berukuran lebih kecil kepada saya, lalu mengembalikan sisa uang yang diberikan kemarin. Niat saya mengembalilkan emas ini sama saja seperti saat orang menukar baju atau barang belanjaan lainnya. Syekh yang terhormat, apakah tukar-menukar ini termasuk kategori riba? Mohon fatwa atas hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jika yang Anda maksud dari cerita di atas adalah membatalkan akad jual beli dengan mengembalikan gelang yang tidak cocok, kemudian Anda membeli yang lebih kecil dengan harga yang lebih rendah dari yang pertama, maka itu diperbolehkan dan tidak termasuk riba. Namun jika gelang itu hanya ditukar dengan yang lebih kecil, lalu ada pengembalian sisa kekurangan, maka itu termasuk riba karena merupakan jual beli emas dengan tambahan biaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.