Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menugaskan seseorang dari india, misalnya, untuk menghajikan orang kuwait yang meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menugaskan Seseorang Dari India, Misalnya, Untuk Menghajikan Orang Kuwait Yang Meninggal

Pertanyaan

Apakah boleh menugaskan seseorang dari India misalnya, untuk menghajikan orang yang sudah meninggal dari Kuwait? Apakah boleh menugaskan seseorang yang tinggal di area miqat-miqat, seperti Jeddah atau Mekah misalnya, untuk mewakili haji orang yang tinggal di negeri yang jauh?

Jawaban

Seseorang boleh mewakili haji orang lain walaupun negara orang yang mewakili berbeda dengan negara orang yang diwakili dan walaupun negara orang yang mewakili lebih dekat ke Mekah dari negara orang yang diwakili karena tidak ada dalil yang mensyaratkan satu negeri atau satu kampung dalam masalah mewakilkan ibadah haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'