Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Berhubung kata ini diucapkan oleh suami kepada istrinya, maka jika istri memaafkan, kata tersebut tidak akan berpengaruh pada kelangsungan rumah tangga mereka. Namun, jika istri tidak memaafkan, maka itu menjadi persoalan yang dipersengketakan dan solusinya adalah pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.