Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mentransfer mata uang serta menukarkannya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mentransfer Mata Uang Serta Menukarkannya

Pertanyaan

Saya dan mayoritas orang Sudan yang bekerja di sini, adakalanya salah seorang dari kami butuh mengirim sejumlah uang kepada keluarganya. Dapat dipahami, bahwa di sini di Kerajaan Arab Saudi nilai tukar riyal jauh lebih kuat daripada pound Sudan, dan seperti itu juga halnya dengan mata uang asing lain yang mengalami perselisihan harga. Tidak ada satu carapun yang bisa digunakan untuk mengirim uang ke sana. Sistem pengiriman yang biasa ditempuh ialah, bahwa kita bersepakat dengan salah seorang yang akan berangkat ke sana, lalu kita memberikan kepadanya uang tunai, misalnya 1000 riyal Saudi. Dia mengunakan uang itu untuk membeli barang dagangan yang akan dijualnya di sana. Sudah pasti dia akan mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa mengalami kerugian sedikitpun. Di situ sudah banyak pedagang resmi untuk pekerjaan ini, mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar dari uang 1000 riyal tadi. Kemudian kita meminta orang itu untuk menyerahkan uang yang sudah ditukar ke dalam bentuk pound Sudan kepada keluarga kita dengan memberinya imbalan 5 atau 10 pound Sudan sesuai kesepakatan, sebab tidak ada lagi sistem pengiriman selain ini. Apabila salah seorang mencoba untuk membawa riyal di sakunya walau satu riyal lalu menukarkannya di beberapa bank yang ada di sana maka dia akan mendapatkan hukuman. Bahkan jika jumlahnya lebih besar, bisa jadi dia akan dihukum mati. Tidak ada keraguan lagi, sungguh sudah banyak yang dihukum mati karena hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di sana. Pertanyaan saya: Apakah pada sistem semacam ini terdapat riba? Saya pernah mendengar dalam acara Nur `ala ad-Darb, bahwa transaksi seperti ini mesti diberikan langsung kepada yang bersangkutan dari tangan ke tangan. Dan hal itu tidak mungkin terwujud karena di sini tidak terdapat mata uang Sudan. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Masalah ini benar-benar telah menyibukkan pikiran saya.

Jawaban

Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima langsung. Telah diriwayatkan oleh Bukhari dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,

الذهب بالذهب ربًا إلا هاء وهاء، والبر بالبر ربًا إلا هاء وهاء، والشعير بالشعير ربًا إلا هاء وهاء، والتمر بالتمر ربًا إلا هاء وهاء

“Transaksi barter emas dengan emas, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut dan kurma dengan kurma adalah riba, kecuali kedua belah pihak mengucapkan ambil ini dan beri itu.”

Maknanya, ”ambil ini dan berikan itu” kiasan dari memberi dan menerima, artinya ambillah ini dan berikan itu. Tukar-menukar valuta tanpa serah terima langsung adalah riba yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Dan di situ terdapat juga cacat yang lain, yaitu pinjaman yang menarik manfaat sehingga hal itu termasuk riba.

Solusi yang sesuai syariat dari muamalah yang bersifat riba seperti itu adalah bahwa Anda dan rekan Anda itu bersepakat untuk membuat sebuah perusahaan mudharabah. Anda yang membayar modal, dan dia yang berperan sebagai pengelolanya. Dia akan membeli barang-barang perniagaan yang Anda inginkan dengan uang tersebut lalu menjualnya di negera Anda, sedangkan keuntungannya dibagi dua dan begitu juga kerugian. Modalnya akan kembali lagi kepada Anda dan Anda bisa menerimanya di sana atau dia yang menyerahkannya langsung kepada keluarga Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'