Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita dalam kondisi haid untuk melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah, karena suci merupakan syarat sahnya tawaf. Maka wanita tersebut harus menunggu sampai berhenti darahnya dan mandi kemudian melakukan tawaf ifadah. Apabila ia ingin meninggalkan Mekah karena kondisinya tindak memungkinkan untuk tinggal di Mekah setelah rombongannya pergi, maka ia pun boleh pergi.
Dan apabila telah suci maka ia kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa’i apabila ia melakukan haji tamattu’ atau qiran atau ifrad dan belum melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum dan melakukan tawaf wada’ pada saat mau pulang apabila ia masih hendak menetap di Mekah setelah tawaf haji sementara suaminya harus menjauhi istrinya (tidak melakukan jimak) sampai ia melaksanakan tawaf ifadah dan sa’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.