Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menstruasi sesaat sebelum melakukan tawaf ifadah sedang ia terikat dengan rombongan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menstruasi Sesaat Sebelum Melakukan Tawaf Ifadah Sedang Ia Terikat Dengan Rombongan

Pertanyaan

Seorang perempuan mengalami menstruasi sesaat sebelum tawaf ifadah sedangkan ia terikat dengan rombongan dan tidak mungkin untuk tinggal di Mekah, lantas apakah ia harus melakukan tawaf dalam kondisi haid atau tidak? Perlu diketahui bahwa tinggal di Mekah sangat berat dan diperlukan biaya yang tidak sedikit. Kami memohon penjelasan beserta dalil dari Kitab Allah yang menjelaskan hal itu, dan terima kasih bagi Anda sekalian. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Jawaban

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita dalam kondisi haid untuk melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah, karena suci merupakan syarat sahnya tawaf. Maka wanita tersebut harus menunggu sampai berhenti darahnya dan mandi kemudian melakukan tawaf ifadah. Apabila ia ingin meninggalkan Mekah karena kondisinya tindak memungkinkan untuk tinggal di Mekah setelah rombongannya pergi, maka ia pun boleh pergi.

Dan apabila telah suci maka ia kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa’i apabila ia melakukan haji tamattu’ atau qiran atau ifrad dan belum melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum dan melakukan tawaf wada’ pada saat mau pulang apabila ia masih hendak menetap di Mekah setelah tawaf haji sementara suaminya harus menjauhi istrinya (tidak melakukan jimak) sampai ia melaksanakan tawaf ifadah dan sa’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'