Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menonton film porno di bulan ramadhan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menonton Film Porno Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya pernah menonton film seks pada pagi hari bulan Ramadhan. Apakah puasa saya diterima atau tidak?

Jawaban

Menonton film porno tidak boleh baik pada bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan dan pada bulan Ramadan dosanya lebih besar. Jika orang yang berpuasa mengalami keluar mani sebab menonton maka rusaklah puasanya dan wajib menggantinya pada hari yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'