Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjualkan sayuran cecara grosir dan penjual mengetahui bahwa para petani melakukan penipuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjualkan Sayuran Cecara Grosir Dan Penjual Mengetahui Bahwa Para Petani Melakukan Penipuan

Pertanyaan

Seorang pedagang diminta oleh para petani untuk menjualkan buah-buahan hasil panen mereka. Akan tetapi, dia mengetahui bahwa para petani tersebut menipu dengan meletakkan buah-buah yang besar di bagian atas dan buah-buah yang kecil di bagian bawah. Apakah mereka berdosa atau tidak? Apa yang wajib penjual lakukan dalam kondisi ini?

Jawaban

Penjual harus menasihati para petani tersebut dan memperingatkan mereka agar tidak menipu. Semoga dengan nasihat dan peringatan Anda tersebut mereka akan mendapatkan hidayah. Penjual juga harus menyebutkan kekurangan yang ada pada barang ketika menjualnya. Apabila dia tidak melakukannya, maka dia berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'