Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual suku cadang yang ditinggal oleh para pemiliknya untuk mendapatkan upah dari memperbaikinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Suku Cadang Yang Ditinggal Oleh Para Pemiliknya Untuk Mendapatkan Upah Dari Memperbaikinya

Pertanyaan

Suami saya memiliki sebuah bengkel pribadi. Dia membuat suku cadang yang dipesan orang-orang atau memperbaiki peralatan yang rusak. Terkadang orang-orang membiarkan suku cadang yang telah diperbaiki oleh suami saya, tanpa membayar upah yang menjadi haknya, juga tidak datang untuk mengambilnya. Suku cadang tersebut berada di bengkel suami saya selama berbulan-bulan. Bahkan terdapat barang-barang lain yang ada di bengkelnya selama bertahun-tahun. Apa yang harus kami lakukan terhadap suku cadang dan barang-barang tersebut? Perlu diketahui bahwa suku cadang tersebut harganya lebih tinggi dari aslinya karena telah diperbaiki oleh suami saya. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Apabila suami Anda tidak dapat mengantarkan suku cadang tersebut kepada para pemiliknya, juga tidak dapat mengetahui ahli waris mereka, maka dia boleh menjualnya dan mengambil upah memperbaikinya dari sebagian hasil penjualannya. Kemudian menyedekahkan sisanya atas nama para pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'