Tidak boleh menjual sepatu yang di antara bahannya berasal dari kulit babi, karena kulit babi itu najis `ain (najis substansi; yaitu najis yang tidak dapat disucikan). Allah Ta`ala telah berfirman,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3)
Pengharaman babi mencakup seluruh bagian babi: kulit dan bagian lainnya. Pencantuman kata lahm (daging) dalam ayat tersebut karena bagian babi yang paling sering dimanfaatkan adalah dagingnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.