Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual mobil kepada pemiliknya yang pertama dengan harga lebih murah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Mobil Kepada Pemiliknya Yang Pertama Dengan Harga Lebih Murah

Pertanyaan

Apabila saya telah menjual mobil dengan sepuluh ribu secara tunai, setelah dua hari, seminggu atau sebulan datang pemiliknya ingin menjualnya ke showroom, dan saya membelinya dari dia dengan harga tujuh ribu misalnya, apakah hal itu boleh? Perlu diketahui bahwa jual beli terjadi secara tunai.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh membeli mobil tersebut darinya dengan harga lebih atau kurang dari yang telah Anda jual kepadanya, baik pembelian Anda dari dia dilakukan secara tunai maupun kredit.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'