Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual mobil di garasi tanpa mengidentifikasi cacat/kerusakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Mobil Di Garasi Tanpa Mengidentifikasi Cacat/Kerusakan

Pertanyaan

Apa yang sedang berlaku di pameran-pameran mobil sekarang, yaitu membawa mobil ke tempat pelelangan. Pelelangan ini berlangsung melalui mikrofon, tanpa menyebutkan cacat atau aibnya. Hanya saja, mobil tersebut diperiksa oleh orang-orang dalam keadaan diam, tanpa dikendarai oleh orang yang akan membelinya. Jika jual beli telah terjadi, maka pihak pameran menerima uang muka dari pembeli pada waktu itu juga dan dia menyebutkan syarat-syaratnya secara terbuka dengan mengatakan bahwa setiap mobil mempunyai cacat (kekurangan). Kemudian salah seorang pekerja mengendarai mobil itu untuk dibawa ke pameran, dengan catatan mobil itu telah tercatat tanpa harus diperiksa dahulu oleh pembeli, bahkan mobil itu dilarang untuk dikendarai hingga mobil tersebut benar-benar telah berpindah kepemilikan. Dengan cara demikian, mobil itu menjadi milik permanen pembeli sekalipun ada kerusakan yang akan muncul nantinya. Mohon fatwanya tentang keabsahan jual beli ini. Jika ada pelanggaran syar`i, maka saya sangat berharap Anda berkenan menghubungi pihak-pihak berwenang untuk membuat aturan-aturan syar`i dalam hal ini.

Jawaban

Seorang penjual wajib menjelaskan cacat dan kerusakan suatu barang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

“Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari majelis akad). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan (hal-hal berkaitan barangan dan harga), mereka pasti akan diberkahi dalam jual beli mereka. Jika sekiranya keduanya menipu dan menyembunyikan, maka keberkahan jual beli mereka pasti akan dihapuskan.”

Adapun perkataannya “setiap mobil mempunyai aib/cacat,” tidaklah cukup hingga dia menjelaskan cacat barang yang sesungguhnya, agar pembeli mengetahuinya. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'