Saya memiliki pabrik besi dan aluminium dan ingin menjual sebagian atau seluruh saham pabrik itu kepada orang-orang yang tidak memiliki uang kontan. Sebagai ganti uang kontan, saya menyarankan mereka untuk membelikan saya material lain seperti batu bata, keramik, untuk perusahaan lain yang saya miliki, yang tidak ada hubungannya dengan pabrik tersebut. Mereka membeli bahan-bahan tersebut dengan bantuan pinjaman dari Bank Islam. Apakah hal itu dibolehkan?
Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena merupakan dua akad dalam satu transaksi yang dilarang oleh syariat. Sebab, Anda menjual sebagian kepemilikan Anda di pabrik, dengan syarat mereka menjual bahan-bahan lain sesuai dengan nilai kepemilikan saham pabrik (yang Anda jual).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.