Tidak ada halangan untuk menjual hewan dengan hewan baik itu sama atau berbeda jumlahnya, secara kontan atau dengan tempo tertentu, namun dengan syarat hewan yang ditundakan penyerahannya itu harus jelas kuantitas dan kualitasnya serta jelas temponya karena Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan Abdullah bin `Amr Radhiyalahu `Anhuma membeli unta untuk berperang dan membayarnya dengan unta zakat jika tiba waktunya. Abdullah bin `Amr saat itu membeli satu ekor unta dengan dua atau tiga ekor unta. (HR. Imam Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang sahih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.