Diharamkan menjual, membeli, dan menggunakan ganja, baik dibubuhkan pada makanan, minuman, atau untuk menyirih (mengunyah daun). Sebab, ganja dapat memabukkan, mendatangkan mudarat, dan mengantarkan kepada kerusakan yang fatal. Terdapat hadis yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan, yaitu dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Semua yang memabukkan adalah haram.”
Uang hasil penjualannya juga haram untuk dimanfaatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.