Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual ganja dan memanfaatkan uang hasil penjualannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Ganja Dan Memanfaatkan Uang Hasil Penjualannya

Pertanyaan

Bagaimana hukum ganja, apakah haram atau halal? Ayah saya ikut andil dengan para pedagang ganja di sebuah toko kelontong. Jika memang haram, apakah saya boleh menerima uang belanja, atau makan dari uang hasil penjualan barang haram tersebut?

Jawaban

Diharamkan menjual, membeli, dan menggunakan ganja, baik dibubuhkan pada makanan, minuman, atau untuk menyirih (mengunyah daun). Sebab, ganja dapat memabukkan, mendatangkan mudarat, dan mengantarkan kepada kerusakan yang fatal. Terdapat hadis yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan, yaitu dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

كل مسكر خمر، وكل خمر حرام

“Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

كل مسكر حرام

“Semua yang memabukkan adalah haram.”

Uang hasil penjualannya juga haram untuk dimanfaatkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'