Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual fasilitas yang berhak didapat dari negara kepada orang lain

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Fasilitas yang Berhak Didapat Dari Negara Kepada Orang Lain

Pertanyaan

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka orang yang bekerja di luar negeri tidak boleh menjual haknya yang telah diberikan berdasarkan peraturan negara.

Sebab, hak tersebut tidak memiliki nilai yang dapat diukur dengan nominal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'