Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual fasilitas yang berhak didapat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Fasilitas Yang Berhak Didapat

Pertanyaan

Di negara kami terdapat aturan bahwa warga negara yang bekerja atau mengajar di luar negeri dalam jangka waktu tertentu diberikan hak oleh negara untuk mengimpor mobil dan barang-barang tanpa dikenai pajak bea cukai ketika kembali ke tanah air. Apakah boleh bagi warga negara yang memiliki fasilitas seperti ini untuk menjual haknya kepada orang lain? Perlu diketahui bahwa orang ini tidak dapat memanfaatkan haknya tersebut. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka orang yang bekerja di luar negeri tidak boleh menjual haknya yang telah diberikan berdasarkan peraturan negara. Sebab, hak tersebut tidak memiliki nilai yang dapat diukur dengan nominal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'