Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual emas bekas dengan emas baru

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Emas Bekas Dengan Emas Baru

Pertanyaan

Ada satu pengalaman saya saat membeli emas, yaitu ketika menjual emas bekas ke sebuah toko, harga jualnya ditentukan. Ketika membeli emas baru, saya minta harganya dipotong dengan harga emas bekas tadi, lalu saya membayar kekurangannya. Sewaktu serah terima, seseorang yang berada di samping saya berkata, "Transaksi seperti ini mengandung unsur riba. Sebaiknya anda ambil dulu uang harga emas bekas dan tambahi sesuai harga emas baru, kemudian bayarkan ke penjualnya." Dari kejadian tersebut saya menganggap bahwa ada beberapa praktik riba yang masih samar bagi saya dan kebanyakan orang. Oleh sebab itu saya mohon penjelasan dari Anda tentang masalah ini, karena riba yang dikenal khalayak umum hanya dalam bentuk pinjaman yang dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak (pinjaman plus persentase bunga).

Jawaban

Anda jual emas bekas yang ingin Anda tukar tersebut dan terima uangnya di tempat transaksi. Setelah itu Anda boleh membeli emas yang Anda inginkan, baik di toko yang membeli emas bekas Anda atau di toko lain, dengan syarat serah terima di tempat transaksi, yang artinya penjual dan pembeli tidak berpisah sebelum transaksi tuntas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'