Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual dirham dengan dirham

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Dirham Dengan Dirham

Pertanyaan

Salah seorang Muslim mendatangi saya dan berkata: "Saya mohon Anda meminjami saya uang 3000 riyal." Saya menjawabnya: "Kamu mengembalikannya berapa?" Dia menjawab: "Tidak tahu" Akhirnya kami sepakat dengan nilai 5500 riyal dibayar secara angsur selama satu tahun, setiap 6 bulan 2750. Lantas dia mengambil uang tersebut. Saat itu saya tidak tahu bahwa diharamkan menjual uang dengan uang, yaitu dirham dengan dirham. Tatkala perkara ini saya ceritakan ke teman saya, dia berkata: "Itu haram." Bagaimana sebenarnya hukumnya?

Jawaban

Ini adalah riba yang diharamkan, Allah Ta’ala berfirman

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Ambillah modal uang Anda sebesar 3000 riyal saja dari teman Anda tersebut. Jika Anda telah menerima semua uang itu maka Anda wajib mengembalikan lebihnya kepada teman Anda tersebut jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka bersedekahlah kepada fakir miskin atau amal kebaikan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'