Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang yang tidak diketahui (gharar)

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Barang yang Tidak Diketahui (Gharar)

Pertanyaan

Jawaban

Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam, termasuk jual beli yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu tidak diketahuinya barang yang dijual, baik dengan dilihat maupun diketahui cirinya.

Oleh karena itu, tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang semacam ini, karena masuk dalam kategori jual beli gharar (tidak jelas) yang terlarang. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli gharar (belum jelas barangnya)”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'