Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi milik Anda. Anda boleh menjualnya secara kontan atau berjangka dengan harga yang lebih mahal, baik itu secara kredit maupun tunai. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275)
Dan firman Allah Ta`ala
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Termasuk dalam hal ini ialah harga barang yang dijual secara berjangka.
Sementara itu, menjual barang sebelum dibeli dan dimiliki kepada konsumen tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu yang berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali barang di tempat transaksi hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.”
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Dahulu kami membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya) lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus seseorang kepada kami dan melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya ke kendaraan kami masing-masing.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.