Jual Beli
Menjual Barang Secara Tempo Dengan Harga Lebih Mahal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 22, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seseorang memiliki barang dagangan seperti roti, gula, minyak atau binatang ternak. Harga saat itu adalah seratus riyal dan dia ingin menjualnya kepada orang lain secara berjangka seharga seratus tiga puluh riyal. Biasanya waktu pembayarannya adalah satu tahun, tetapi terkadang sudah lewat satu atau dua tahun belum dibayar.
Apakah transaksi tersebut haram atau tidak? Demikian pula, jika pembeli secara berjangka membeli barang dagangan di gudang atau toko dan si penjual telah menyiapkan barang yang dibelinya. Apakah pembeli boleh menjual kembali barang dagangannya di tempat tersebut setelah barang disiapkan dan diserahkan kepadanya atau harus membawa barang tersebut ke tempat lain terlebih dahulu?