Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang najis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Barang Najis

Pertanyaan

Salah seorang kerabat saya memiliki sebuah tangki penyimpan minyak yang menampung lebih dari empat ton minyak zaitun. Selang beberapa waktu, saat dia ingin menjualnya, dia menemukan dua ekor tikus terjatuh ke dalam tangki penyimpanan itu. Oleh karena itu, dia menutup tangki penyimpanan itu hingga mengetahui hukum syar’i dalam masalah ini dan menunggu pemberitahuan dari saya tentang jawaban dari Anda. Terimalah salam penghormatan dari kami. Semoga Allah memberi balasan yang baik.

Jawaban

Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini berdasarkan riwayat di dalam kitab Shahih Bukhari,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن فأرة سقطت في سمن فقال: ألقوها وما حولها وكلوا سمنكم

“Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ditanya mengenai seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Lantas beliau bersabda, “Buanglah tikus itu dan minyak samin yang ada di sekitarnya, setelah itu makanlah minyak saminmu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menjual Barang Najis