Dengan adanya pernyataan tertulis dari suami bahwa dia telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya dianggap tertalak tiga. Sebab, di awal pernyataan suami dengan jelas menulis kata “talak tiga”, dan di akhir dia mengulang-ulang penulisan kata “talak”. Jadi, kalimat pertama menunjukkan bahwa lelaki tersebut bermaksud melakukan pengulangan talak (hingga tiga kali), bukan sekadar penegasan kata.
Dengan demikian, sang istri menjadi haram baginya, kecuali jika dia telah menikah dengan pria lain, berhubungan intim, (lalu berpisah dari suami keduanya karena perceraian atau kematian), dan telah selesai masa iddahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.