pernikahan
Menjatuhkan Talak al-Battah Kepada Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang suami menjatuhkan talak al-battah kepada istrinya di depan hakim al-Houtah, yang talak untuk tidak rujuk kembali. Karena talak itu dijatuhkan di bawah paksaan pamannya, maka dia memutuskan untuk rujuk karena dia dan istrinya saling mencintai. Dia menanyakan apakah rujuknya sah?