Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjatuhkan talak al-battah kepada istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjatuhkan Talak al-Battah Kepada Istri

Pertanyaan

Seorang suami menjatuhkan talak al-battah kepada istrinya di depan hakim al-Houtah, yang talak untuk tidak rujuk kembali. Karena talak itu dijatuhkan di bawah paksaan pamannya, maka dia memutuskan untuk rujuk karena dia dan istrinya saling mencintai. Dia menanyakan apakah rujuknya sah?

Jawaban

Jika realitasnya demikian, dimana sang suami menjatuhkan talak al-battah (talak untuk tidak rujuk kembali) kepada istri, maka sifat talak yang dijatuhkan itu disamakan dengan talak bain kubra (talak tiga). Apabila suami istri sudah pernah berhubungan intim, maka dia tidak boleh rujuk kepada istrinya, kecuali jika sang istri pernah menikah lagi dengan suami lain setelah dia (lalu suami baru itu menceraikannya atau mati, dan masa iddahnya sudah habis).

Di dalam kitab Hasyiah al-Muqni’ disebutkan: “Apabila seorang suami berkata kepada istrinya yang sudah dia setubuhi, ‘Kamu saya talak dan saya tidak dapat rujuk kepadamu lagi,’ maka Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata, ‘Ini seperti penggunaan ungkapan ‘khaliyyah’ (kamu sudah kosong) dan ‘bariyyah’ (kamu sudah bebas) sebanyak tiga kali kepada istri.’ Inilah menurut madzhab Abu Hanifah.” Demikian dalam Hasyiyah al-Muqni’. Artinya, rujuk yang dilakukan tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'