pernikahan

Menjatuhkan Talak al-Battah Kepada Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Menjatuhkan Talak al-Battah Kepada Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang suami menjatuhkan talak al-battah kepada istrinya di depan hakim al-Houtah, yang talak untuk tidak rujuk kembali. Karena talak itu dijatuhkan di bawah paksaan pamannya, maka dia memutuskan untuk rujuk karena dia dan istrinya saling mencintai. Dia menanyakan apakah rujuknya sah?
HomeRadioArtikelPodcast