Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dan tidak boleh menjamak kecuali ada alasan syar’i seperti sakit atau bepergian. Penundaan shalat karena mengajar tidak termasuk alasan syar’i. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seorang muslim untuk membatasi jam mengajar agar tidak bertentangan dengan waktu-waktu shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.