Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat karena sibuk belajar

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Shalat Karena Sibuk Belajar

Pertanyaan

Kami, para guru, seringkali merasa kesulitan untuk menunaikan shalat zuhur dan asar karena disibukkan dengan para siswa. Kami tidak bisa menghentikan pelajaran karena masing-masing sudah terikat dengan jadwal tertentu yang tidak mungkin dilanggar. Apa hukum mengakhirkan kedua shalat tersebut sampai menjelang magrib?

Jawaban

Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dan tidak boleh menjamak kecuali ada alasan syar’i seperti sakit atau bepergian. Penundaan shalat karena mengajar tidak termasuk alasan syar’i. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seorang muslim untuk membatasi jam mengajar agar tidak bertentangan dengan waktu-waktu shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'