Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya ketika dalam kondisi hujan yang akan membasahi pakaian apabila berangkat ke masjid atau menyebabkan tanah berlumpur yang akan menghalangi orang-orang untuk pergi ke masjid karena mereka akan terkena lumpur tersebut jika melewatinya.
Adapun jika kondisinya seperti Anda, Anda melaksanakan shalat di rumah karena tidak ada tetangga yang bisa shalat bersama di luar rumah, maka untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak menjamak shalat, karena tidak ada kesulitan.
Tapi Anda tidak wajib mengqada shalat yang telah Anda kerjakan, karena sebagian ulama ada yang berpendapat boleh menjamak shalat untuk siapa pun, ketika ada alasan yang dibenarkan syariat yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi yang salat di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam