Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat karena hujan dan jalanan becek

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menjamak Shalat Karena Hujan Dan Jalanan Becek

Pertanyaan

Jawaban

Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan Dan Jalan Becek

Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya shallallahu `alaihi wa sallam melalui perkataan dan perbuatan beliau. (Allah) Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisaa’: 103)

dan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

صل الصلاة لوقتها

“Dirikanlah shalat tepat pada waktunya”.

Jadi, tidak boleh melaksanakan shalat di luar waktunya, baik sebelum maupun sesudahnya kecuali bagi orang yang dibolehkan menjamak dua shalat karena ada alasan yang dibernarkan oleh syariat yang membolehkan menjamak shalat seperti bepergian yang membolehkan untuk mengqasar shalat, sakit yang apabila si penderita tidak menjamak shalat maka akan kesulitan, dan dalam kondisi hujan serta jalanan becek.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Karena mengerjakan shalat pada waktunya itu wajib dan waktu menguatkan kewajiban shalat sebagaimana puasa bulan Ramadhan juga wajib pada waktunya dan tidak seorang pun boleh menundanya dari waktu tersebut tetapi boleh menjamak Zuhur dengan Asar di Arafah, Magrib dengan Isya di Muzdalifah menurut kesepakatan kaum Muslimin. Begitu juga boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya, Zuhur dengan Asar menurut pendapat banyak ulama karena alasan bepergian, sakit, dan alasan yang lainnya.

Adapun menunda shalat siang ke malam dan menunda (shalat) malam ke siang tidak boleh dilakukan dengan alasan sakit, bepergian, kesibukan, dan pekerjaan berdasar kesepakatan ulama. Bahkan Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu `anhu berkata bahwa menjamak dua shalat tanpa udzur adalah termasuk dosa besar”. Demikian kutipan dari Majmu` al-Fatawa 22/30-31. 31

Berdasarkan hal itu, maka orang-orang yang menyegerakan menjamak shalat hanya karena mendung atau hujan rintik-rintik yang tidak menyebabkan kesulitan, atau karena hujan sebelumnya dan tidak mengakibatkan jalan becek, maka mereka telah salah besar. Shalat yang mereka jamak pada waktu shalat sebelumnya pun tidak sah karena dilakukan tanpa alasan dan melaksanakan shalat sebelum waktunya.

Tidak boleh juga menjamak shalat Jumat dengan Asar karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum. Dan karena shalat Jumat tidak sejenis dengan shalat Asar. Maka orang yang menjamak shalat Jumat dengan Asar dia harus mengulang lagi shalat Asar karena dia melaksanakan shalat Asar tersebut sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'