Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat karena ada kabut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Shalat Karena Ada Kabut

Pertanyaan

Kami berada di daerah dingin, sering berkabut dan udara dingin, khususnya pada musim dingin. Pertanyaannya: Bolehkah menjamak shalat Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya dalam kondisi seperti itu? Ataukah jamak hanya boleh dilakukan ketika hujan saja? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau menyebabkan jalanan becek sehingga menghalangi pergi ke masjid, demi menghindari kesulitan bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Adapun kabut bukan suatu alasan yang membolehkan menjamak shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'