Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat asar dengan shalat magrib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Shalat Asar Dengan Shalat Magrib

Pertanyaan

Ketika saya melakukan perjalanan saya menggabungkan shalat Asar dengan shalat Magrib dengan jamak ta'khir. Saya shalat Asar kemudian shalat Magrib dengan menjamak keduanya, dan bersama shalat Magrib saya juga menjamak shalat Isya jamak takdim. Kemudian ketika kami berhenti saya mengulangi shalat Isya untuk kedua kalinya. Saya mohon penjelasan mengenai hal itu.

Jawaban

Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian adalah menjamak Zuhur dengan Asar secara jamak takdim atau jamak ta’khir sesuai dengan kondisinya, dan menjamak Magrib dengan Isya. Adapun menjamak Asar dengan Magrib, hal itu tidak disyariatkan dan tidak boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'