Menjamak shalat Asar dengan shalat Jumat yang dilakukan imam tersebut karena turunnya hujan adalah hasil ijtihadnya, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Namun ijtihad tersebut salah, tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Karena, tidak boleh menjamak antara shalat Jumat dengan salat Asar, mengingat hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak juga dari para sahabat setelah beliau.
Di samping itu, karena shalat Jumat tidak satu jenis dengan shalat Asar. Dengan demikian, imam tersebut dan para makmum yang ikut menjamak shalat Jumat dengan shalat Asar bersamanya harus mengulangi shalat Asar saja, karena mereka telah melakukannya sebelum memasuki waktunya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat.
Hal itu hendaknya disampaikan kepada mereka, serta disampaikan secara umum kepada para imam masjid bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Ini agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi yang akan membuat para makmum bingung dan agama mereka pun dirugikan karena telah melakukan shalat tidak pada waktunya, serta untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya, yaitu mengada shalat di luar waktunya. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah turun hujan ketika beliau melakukan shalat Jumat bersama orang-orang dan beliau tidak menjamaknya bersama mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.