Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat tanpa uzur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Shalat Tanpa Uzur

Pertanyaan

Sesungguhnya di daerah kami, Yaman, ada sebagian orang menjamak salat Zuhur dan Asar terus menerus. Ini dibolehkan oleh sebagian ulama di daerah tersebut, khususnya kota Dhamar (nama provinsi di Yaman). Apa argumen bantahan yang tepat untuk menjelaskan masalah ini agar kami tidak melakukan amalan tersebut?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, mereka tidak boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar. Mereka tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur dan Asar sesuai waktunya karena masih dalam kondisi sehat dan bukan musafir.

Adapun orang sakit dan musafir, maka mereka diperbolehkan menjamak, berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Rujukan:
Fatwa 2186