Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak shalat dengan satu kali adzan dan dua kali iqamah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Shalat Dengan Satu Kali Adzan Dan Dua Kali Iqamah

Pertanyaan

Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa diperbolehkan menjamak salat Magrib dan Isya karena hujan, dengan dua kali azan. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Yang sesuai dengan sunah adalah boleh menjamak shalat Magrib dan Isya dengan sekali adzan dan dua iqamah, jika ada sebab yang membolehkannya seperti bepergian, sakit, dan hujan. Ini sesuai dengan tuntunan sunah yang sahih dan jelas karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'