Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak dua shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjamak Dua Shalat

Pertanyaan

Lembaga kami yang bernama Lembaga Persatuan Pemuda Muslim Kairawan bertanya tentang masalah menjamak antara shalat Magrib dan Isya. Terjadi perbedaan pendapat mengenai bentuk jamak tersebut. Kelompok pertama mengatakan bahwa tidak ada zikir di antara keduanya. Mereka berdalil dengan hadis Abdullah di dalam Shahih Bukhari,
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا أعجله السير يؤخر المغرب فيصليها ثلاثًا ثم يسلم ثم قلما يلبث حتى يقيم العشاء فيصليها ركعتين
"Saya melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, jika terburu-buru untuk melakukan perjalanan, beliau mengakhirkan shalat Magrib, lalu beliau melakukannya tiga rakaat kemudian beliau salam. Tidak lama kemudian beliau langsung mengumandangkan ikamah untuk shalat Isya lalu melakukannya dua rakaat". dan seterusnya. Kelompok kedua mengatakan bahwa ada zikir di antara keduanya. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di dalam Shahih Bukhari juga, yaitu,
ذهب أهل الدثور من الأموال بالدرجات العلا
"Para pemilik harta yang banyak pergi membawa derajat-derajat yang tinggi". hingga sabda beliau,
تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل صلاة ثلاثًا وثلاثين
"Kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir tiga puluh tiga kali setiap selesai melakukan shalat". Sebenarnya mana yang benar?

Jawaban

Apabila seorang Muslim perlu menjamak dua shalat karena adanya udzur syar’i, maka hendaknya dia berhenti sejenak antara keduanya demi meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak ada kontradiksi antara kedua hadis tersebut, karena hadis yang pertama adalah pengkhusus bagi hadis yang kedua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menjamak Dua Shalat