Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjamak antara zuhur dan asar dengan alasan tidak ada tempat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menjamak Antara Zuhur Dan Asar Dengan Alasan Tidak Ada Tempat

Pertanyaan

Pertanyaan 9: Apakah dibolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Asar? Terutama karena sulit menemukan tempat shalat di luar rumah, terutama di saat pergi belanja, di mana sulit menemukan mushala di tempat-tempat tersebut. Pertanyaan 10: Apakah dibolehkan menjamak shalat sedangkan kami berada ruang tunggu bandara di kota tempat kami tinggal? Terutama karena sulit mendapatkan tempat shalat di pesawat.

Jawaban

Jawaban 9: Wajib melakukan setiap shalat pada waktunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Dan berdasarkan hadis Jibril yang sahih tentang waktu-waktu shalat tatkala Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menjadi imam di awal dan akhir waktu setiap shalat dan beliau bersabda,

ما بين هذين الوقتين وقت

“Di antara dua waktu ini adalah waktu (shalat).”

Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan selain mereka berdua, dan al-Bukhari berkata: “Hadis tersebut adalah hadis yang paling sahih pada masalah waktu-waktu salat”.

Tidak dibolehkan menjamak shalat Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya kecuali adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti melakukan perjalanan jauh, sakit dan sejenisnya.

Adapun belanja dan tidak ada tempat khusus untuk shalat, hal ini bukanlah uzur yang sesuai syariat yang membolehkan mengakhirkan shalat dari waktunya atau menjamak dua shalat. Seorang Muslim wajib menjaga shalat, memperhatikannya dan melaksanakannya pada waktunya di mana saja ia berada.

Jawaban 10: Apabila bandara di luar kota maka Anda dapat menjamak dua shalat dan mengqasarnya, karena ketika itu Anda sudah berhak mendapatkan rukhshah safar. Adapun apabila bandara berada di dalam kota maka tidak dibolehkan menggunakan rukhshah safar hingga pesawat berangkat dan meninggalkan kota.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'