Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjaga harta anak yang belum balig dan tidak membelanjakannya dalam hal yang bukan untuk kepentingan mereka

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menjaga Harta Anak Yang Belum Balig Dan Tidak Membelanjakannya Dalam Hal Yang Bukan Untuk Kepentingan Mereka

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, ayah saya meninggal pada tahun 1416 H karena tersambar petir. Dia meninggalkan 9 anak, dan saya adalah saudara paling tua anak-anaknya, terdiri dari 5 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan semuanya merupakan saudara sekandung. Dua orang di antara mereka telah menikah dan 7 anak hidup bersama ibu mengikuti program jaminan sosial, sehingga ibu mendapatkan sejumlah uang untuk mereka ditambah sumbangan dari para dermawan di bulan Ramadhan. Kami melamar salah seorang anak kerabat dekat untuk salah seorang anak ayah, di mana kami ingin menikahkannya, agar dia tidak tergelincir ke dalam maksiat lantaran tidak menikah semoga hal ini tidak terjadi. Pertanyaan saya, wahai Syaikh yang terhormat: Bolehkah kami menikahkannya dengan menggunakan uang dari jaminan sosial, sumbangan para dermawan dan hasil penjualan kambing warisan almarhum ayah? Perlu diketahui bahwa saya akan mengalkulasi seluruh pengeluaran pernikahan ini dan mencatatnya sebagai hutang yang harus dibayarnya tatkala dia telah mendapatkan pekerjaan. Jika jawabannya tidak boleh, apa yang mesti kami lakukan? Padahal kami telah melakukan khitbah dan tinggal menunggu masa liburan selepas musim haji. Semoga Allah membalas sebaik-baiknya dan menjadikan amal perbuatan anda bermanfaat.

Jawaban

Tidak boleh mengambil suatu apapun dari harta anak yang belum balig, baik harta tersebut merupakan warisan, sedekah atau yang lainnya, untuk kepentingan khusus salah seorang anak.

Kewajiban yang harus dilakukan adalah menjaga, mengembangkan dan membelanjakan harta tersebut untuk kepentingan mereka dengan cara yang baik serta menyerahkannya kepada mereka tatkala mereka telah balig.

Karena itu, kewajiban anda adalah menikahkan saudara anda memakai harta yang menjadi bagian warisannya dan sumbangan yang dikhususkan untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.