Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadikan sebagian lahan masjid sebagai tempat wudu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadikan Sebagian Lahan Masjid Sebagai Tempat Wudu

Pertanyaan

Penduduk Hullah al-Syu`bah mengeluhkan sebuah masjid di daerah mereka yang tidak memiliki lahan kosong sedikit pun untuk dibangun toilet, sehingga di masjid tersebut saat ini tidak ada toilet. Jamaah masjid sangat memerlukannya mengingat jumlah mereka yang cukup banyak. Akhirnya, mereka berniat untuk memakai sedikit bagian ruang di salah satu pojok timur masjid, untuk dijadikan toilet dengan pintu dari arah jalan (dari luar). Apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa tidak ada tanah kosong di sekitar masjid yang dapat dijadikan toilet, kebutuhan masjid akan sebuah toilet karena banyaknya jumlah jamaah yang datang ke sana, kebutuhan primer untuk berwudu sebelum melakukan shalat, serta mempertimbangkan kemaslahatan masjid dan para jamaahnya yang berniat memakai sebagian ruangan kecil dari salah satu pojok timur masjid sebagai tempat wudu, maka Komite memandang hal tersebut tidak apa-apa, tetapi dengan syarat bahwa pintunya mengarah ke jalan (berada di luar) dan tidak mengganggu kenyamanan masjid sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'