Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadikan kertas koran sebagai alas makan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan

Pertanyaan

Saya merasa berdosa karena telah menyobek lembaran-lembaran koran dan kertas, yang di dalamnya terdapat tulisan bismillah, ayat Alquran, hadis, atau Asmaul Husna. Terkadang saya dapat membakar setumpuk besar kertas, tetapi terkadang tidak memungkinkan, misalnya saat berada di kantor. Dalam kondisi seperti itu saya hanya dapat menutup ayat-ayat dan nama-nama Allah dengan pena kemudian saya hancurkan menjadi sobekan-sobekan kecil. Apakah perbuatan tersebut dilarang? Lebih parah lagi, brosur-brosur mobil yang juga mengandung tulisan ayat, hadis, dan lain-lain dijadikan alas di atas meja makan, dan sesudahnya dibuang ke tong sampah bersama sisa makanan. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Apabila pada kertas-kertas itu terdapat kalimat bismillah, satu atau beberapa ayat Alquran, atau hadis, maka kertas itu tidak boleh dijadikan sebagai alas makan atau membuangnya ke tempat kotor. Kertas-kertas itu harus dibakar atau dikuburkan di tempat yang jauh dari kotoran dan lalu lalang orang. Atau, disobek-sobek menjadi lembaran kecil asalkan kalimat bismillah, ayat-ayat, dan hadis-hadis itu telah hilang, dan tidak ada dosa atas hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'