Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadi saksi transaksi riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadi Saksi Transaksi Riba

Pertanyaan

Paman saya meminta agar saya menjadi saksi peminjaman uang di suatu bank. Pinjaman ini ada bunganya (riba). Perlu diketahui bahwa paman dan ayah saya berpartner dalam kepemilikan harta pinjaman ini. Jika saya menolaknya, maka akan terjadi banyak masalah. Saya pun menjadi saksi dengan perasaan tidak rela akan diri ini dan persaksian tersebut. Saya menyesal dan sedih karena apa yang telah saya lakukan ini. Sekarang ini saya senantiasa merasa kebingungan memikirkan hal ini. Saya mohon diberi penjelasan.

Jawaban

Diharamkan menjadi saksi transaksi riba. Anda wajib bertobat dan beristighfar karena telah menjadi saksi dalam pinjaman ribawi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'