Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadi penjamin orang yang meminjam ke bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadi Penjamin Orang Yang Meminjam Ke Bank

Pertanyaan

Saya mengetahui bahwa mengambil bunga dari bank hukumnya haram, karena itu merupakan riba. Akan tetapi bukan itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah apakah orang yang menjadi penjamin bagi orang yang meminjam ke bank itu hukumnya haram? Orang ini seumur hidup tidak pernah mengambil bunga dari bank. Dia mengenal Allah, menunaikan salat dan puasa, serta mengetahui halal dan haram. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan tentang masalah ini.

Jawaban

Pinjaman bank dengan bunga itu hukumnya haram, karena itu riba. Menjadi penjamin orang yang melakukan transaksi riba itu tidak diperbolehkan, karena hal itu mengadung unsur menolong dalam melakukan perkara haram dan membantu berbuat dosa, padahal Allah Ta`ala telah melarang tolong menolong dalam dosa seraya berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'