Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadi makmum bagi imam yang tidak diketahui aqidahnya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

Pertanyaan

Apa hukum makan daging yang disembelih oleh orang yang tidak diketahui aqidahnya dan menjadi makmum baginya saat salat berjamaah?

Jawaban

Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'