Barangsiapa meniupkan udara dengan mulutnya ketika shalat fardu karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Orang yang lupa dimaafkan dan orang yang tidak tahu diberitahu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.