Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat witir dan shalat sunah fajar dua rakaat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Meninggalkan Shalat Witir Dan Shalat Sunah Fajar Dua Rakaat

Pertanyaan

Apakah saya berdosa jika meninggalkan shalat witir dan shalat sunah fajar dua rakaat? Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Shalat sunah witir dan shalat sunah fajar dua rakaat termasuk shalat sunah muakad yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik saat beliau berada di rumah maupun saat bepergian (menjadi musafir). Seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan kedua shalat sunah ini.

Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu `Anha bahwa dia berkata,

لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم على شيء من النوافل أشد تعاهدًا منه على ركعتي الفجر

“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak melakukan sesuatu shalat sunah yang lebih diperhatikan daripada dua rakaat shalat sebelum shalat Subuh.”

Diriwayatkan juga oleh Muslim dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها

“Dua rakaat shalat sunnah (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”

Selain itu, ada sebuah hadis sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau bersabda,

من خاف ألا يقوم من آخر الليل فليوتر أوله ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة وذلك أفضل

“Orang yang khawatir tidak akan bangun pada akhir malam, maka sebaiknya berwitir di awal malam. Adapun orang yang yakin dapat bangun di akhir malam, maka hendaklah mengerjakan witir pada saat itu, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat rahmat) dan lebih utama”

Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan sebuah riwayat dari Aisyah Radhiyallahu `Anha bahwa dia berkata,

أحب الصلاة إلى النبي صلى الله عليه وسلم ما دووم عليه وإن قلت، وكان إذا صلى صلاة داوم عليها

“Shalat (sunah) yang paling dicintai Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah yang dilakukan secara berkesinambungan meskipun sedikit, dan apabila beliau melakukan shalat (sunah), maka beliau melakukannya secara berkesinambungan”

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya senantiasa mengerjakan kedua shalat ini. Jika pada suatu ketika dia tidak sempat mengerjakan kedua shalat sunah ini karena suatu uzur seperti tidur, sibuk bekerja, atau yang lainnya, maka dia tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'