Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat sunat rawatib

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Sunat Rawatib

Pertanyaan

Saya menunaikan seluruh shalat pada waktunya secara berjamaah di masjid, tapi setelah selesai shalat saya tidak melakukan shalat sunah rawatib dan tidak juga Witir. Ayah saya mengingatkan saya dan berkata, "Kamu wajib melakukan shalat sunah dan Witir, karena hukumnya wajib". Saya katakan, "Shalat-shalat itu hukumnya sunah yang jika dikerjakan akan diberi pahala dan jika ditinggalkan tidak akan disiksa". Apakah saya harus melakukan shalat sunah dan Witir dan apa hukumnya jika saya tidak melakukannya?

Jawaban

Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu: Dua rakaat atau empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh.

Demikian juga Witir hukumnya sunnah muakkadah yang tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka hendaklah Anda menjaganya untuk mencari pahala dan ganjaran dari Allah Subhanah dan mengikuti sunnah Nabi shallahu `alaihi wa sallam dalam menjaganya tapi dia bukan fardhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'