Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat karena sakit keras kemudian meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Karena Sakit Keras Kemudian Meninggal

Pertanyaan

Ayah saya meninggal karena sakit stroke. Selama sakitnya yang tidak begitu lama ia tidak shalat. Meskipun kesadarannya tidak hilang, ia tidak bisa wudhu, berdiri, bahkan berjalan. Sebelum meninggal bahkan selama hidupnya, ia tidak mengerjakan shalat kecuali di rumah. Ia tidak melakukan shalat jemaah di masjid kecuali shalat dua hari raya dan Jumat. Ia melakukan shalat dengan cepat, tanpa memperhatikan rukun rukuk dan sujud. Pertanyaannya adalah: apakah kami harus mendoakannya, beristigfar untuknya, dan bersedekah serta berhaji untuknya?

Jawaban

Orang yang sakit wajib melakukan shalat sesuai dengan keadaannya selama akalnya normal. Ayah Anda meninggalkan shalat saat sakit karena ia tidak tahu/mengerti dan mudah-mudahan Allah memaafkannya.

Hal ini sering dilakukan orang karena ia berharap akan melakukan shalat dengan bersuci setelah sakit dan enggan atau galau melakukan shalat tanpa bersuci atau melakukannya saat sedang bernajis.

Demikian juga masalah ayah Anda menganggap remeh salat berjemaah dan sejenisnya. Kita berharap semoga Allah memaafkannya. Berdoalah dan beristighfarlah untuk ayah Anda dan bersedekah dan berhajilah untuknya. Mudah-mudahan Allah menghapuskan dosa dan kesalahan-kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'