Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Meninggalkan Shalat Karena Lupa Atau Tertidur

Pertanyaan

Apa yang harus saya lakukan jika ada shalat yang tidak dikerjakan sekitar empat tahun lalu?

Jawaban

Jika Anda telah meninggalkan shalat lima waktu karena lupa, tertidur, atau hal lain yang merupakan uzur, maka Anda wajib mengqadhanya segera. Jika Anda meninggalkannya dalam waktu lama, maka utang shalat Anda belum lunas jika belum di-qadha, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya dia melakukannya setelah ingat. Tidak ada kafarat (tebusan) atas shalat kecuali qadha.”

Akan tetapi jika Anda meninggalkannya dengan sengaja atau menganggap remeh, maka Anda harus bertobat kepada Allah atas dosa tersebut dan tidak ada kewajiban meng-qadha atas Anda. Sebab, meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir besar walaupun tidak mengingkari kewajiban shalat.

Demikian menurut pendapat kuat para ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Yang membedakan) antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab “Shahih”-nya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa pun yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab-kitab “Sunan” dengan sanad sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'