Orang yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat lalu melalaikannya secara sengaja dan tanpa ada halangan sudah melakukan sebuah dosa besar, kemaksiatan yang besar, dan telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Oleh sebab itu, ia harus segera bertobat dari tindakan buruk ini dan tidak melakukannya lagi.
Di dalam hadits-hadits sahih sudah disebutkan ancaman besar untuk orang yang meninggalkan shalat Jumat, tanpa ada halangan syar’i dan hukuman yang besar akibat meninggalkannya.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud Radhiyallahu `Anhu, yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada kaum yang terlambat melaksanakan shalat Jumat:
“Aku benar-benar ingin menyuruh seseorang agar mengimami orang-orang kemudian aku bakar rumah seluruh kaum lelaki yang meninggalkan shalat Jumat”.
(Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dan Imam Ahmad dalam Musnadnya).
Hadits lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma. Mereka berdua pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda dari atas mimbarnya:
“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai”.
(Hadits riwayat Muslim di kitab Shahihnya halaman 6/ 152 (lihat Shahih Muslim syarh Nawawi) dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i dari hadis Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma).
Hadits berikutnya adalah hadits riwayat Abu Ja’d ad-Dhamri yang pernah berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan Ibnu Majah di Sunannya telah meriwayatkan hadits yang sama dari Jabir radhiyallahu `anhu dengan redaksi:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, maka Allah akan mengunci mati hatinya”. (Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan ad-Daruquthni).
Barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jumat karena menganggap hal itu boleh dilakukan, maka ia telah kafir kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ia telah mendustakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang secara jelas menyatakan kewajiban shalat Jumat.
Sebagian ulama mengangggap kafir orang yang meninggalkan shalat Jumat atau shalat lima waktu karena rasa malas dan menganggap remeh meskipun ia masih mengaku shalat itu hukumnya wajib, berdasarkan kepada makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Antara seorang (Muslim) dan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”.
Hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan kepada hadits riwayat Jabir Radhiyallahu `Anhu, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”.
Hadits ini diriwayatkan dengan status sanad sahih oleh Imam Ahmad dan para penyusun keempat kitab Sunan, yang diterima dari Buraidah bin al-Hashib Radhiyallahu `Anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam