Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat dengan sengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

Pertanyaan

Seringkali saya meninggalkan shalat dan tidak saya qadha. Sebagian lagi saya lakukan tanpa bersuci. Sementara itu saya sudah lupa dengan shalat-shalat tersebut. Apakah saya harus melakukan qadha, dan bagaimana tata caranya?

Jawaban

Anda mesti bertobat dengan sungguh-sungguh dari semua yang telah berlalu, serta dianjurkan untuk memperbanyak shalat dan ibadah sunnah, juga tunduk di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sambil mengharapkan ampunan-Nya.

Anda juga harus menghabiskan sisa umur Anda dengan menjaga pelaksanaan shalat tepat pada waktunya dan memperhatikan betul-betul. Semoga Allah memaafkan dan menerima tobat Anda. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)

Dan berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Selain itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

التوبة تَجُبُّ ما قبلها

“Tobat itu menghilangkan kesalahan sebelumnya.”

Anda hanya cukup bertobat dan tidak perlu mengganti shalat-shalat yang telah Anda tinggalkan dengan sengaja. Sebab, meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan perbuatan kufur tertinggi, dan sebagai tebusannya adalah bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'