Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat berjamaah di masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Berjamaah Di Masjid

Pertanyaan

Di samping sebuah instansi pemerintah tempat kami bekerja, ada sebuah masjid yang diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap masjid tersebut. Para tentara baru biasa menunaikan shalat di masjid itu, padahal mereka tidak mengetahui tuntunan shalat yang benar. Mereka menunaikan shalat tanpa berwudu, melakukan gerakan-gerakan yang membatalkan shalat, dan mengganggu shalat kami. Mereka sudah dinasehati berkali-kali, namun tidak ada perubahan sama sekali. Beberapa kawan saya tidak menunaikan shalat di masjid tersebut, karena terdapat bau yang tidak sedap dan sering terjadi keributan sehingga menganggu kekhusukan shalat mereka. Oleh sebab itu kami telah membangun musala di tempat kami bekerja dan semua pegawai menunaikan shalat di musala tersebut, tidak seorang pun yang meninggalkannya. Berbeda dengan ketika shalat di masjid, di mana tidak ada seorangpun yang menunaikan shalat di musala hingga saya datang dan shalat bersama mereka meskipun saya telah mengingatkan kepada mereka agar menunaikan shalat pada waktunya. Wahai Syaikh, mohon fatwa dalam masalah ini; Apakah saya berdosa karena meninggalkan shalat berjamaah di masjid tersebut? Padahal ada hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyebutkan,
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
"Tidaklah sempurna shalat tetangga masjid kecuali dilakukan di masjid." Perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak mendapati waktu shalat di tempat kerja kecuali shalat Zuhur saja. Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Kewajiban yang harus dilakukan adalah menuntut lembaga yang bertanggung jawab terhadap masjid agar memperbaiki dan memelihara, serta mendirikan shalat di masjid tersebut, mewajibkan orang-orang untuk menunaikan shalat sesuai dengan tuntunan yang benar serta melarang mereka agar tidak main-main dalam menunaikan shalat, karena shalat adalah rukun Islam yang kedua dan termasuk tiang agama, oleh sebab itu tidak boleh meremehkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'