Mereka tidak akan mendapatkan hukuman karena meninggalkannya. Akan tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disyariatkan setelah shalat wajib dan tidak mendapatkan pahalanya.
Akan tetapi jika ia nantinya shalat sunnah rawatib di rumah, maka hal itu lebih utama. Seyogyanya mereka tidak keluar masjid sebelum membaca zikir-zikir yang disyariatkan setelah shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.