Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan shalat sunnah rawatib

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Shalat Sunnah Rawatib

Pertanyaan

Saat imam mengucapkan salam tanda mengakhiri salat, saya melihat sebagian jamaah langsung keluar masjid tanpa menunaikan salat sunnah dan tanpa membaca istighfar. Apakah mereka akan mendapatkan hukuman karena meninggalkan hal itu?

Jawaban

Mereka tidak akan mendapatkan hukuman karena meninggalkannya. Akan tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disyariatkan setelah shalat wajib dan tidak mendapatkan pahalanya.

Akan tetapi jika ia nantinya shalat sunnah rawatib di rumah, maka hal itu lebih utama. Seyogyanya mereka tidak keluar masjid sebelum membaca zikir-zikir yang disyariatkan setelah shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'