Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan salah satu manasik haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Salah Satu Manasik Haji

Pertanyaan

Seseorang berniat menunaikan haji lalu dia tunaikan. Tetapi tatkala dia sampai di daerah Mina dia dapati keramaian yang sangat parah dan dia tidak mau melontar karena parahnya keramaian. Lalu dia tunggu hingga hari kedua, namun dia juga tidak bisa melontar. Lantas dia pergi pulang tanpa menyempurnakan hajinya. Apakah dia dikenakan kewajiban? Dia telah meninggal tanpa sempat menunaikan haji lagi. Apa yang wajib dilakukan oleh anaknya?

Jawaban

Apabila perbuatan yang ditinggalkannya seperti melontar jumrah di hari-hari tasyriq dan tawaf wada`, maka dia wajib membayar dua fidyah dengan menyembelihnya di Mekah dan membagikannya kepada para fakir yang ada di Tanah Suci, satu untuk melontar jumrah dan yang kedua untuk tawaf wada`. Nilai dari kedua fidyah tersebut diambil dari harta warisannya. Apabila ada salah satu kerabatnya atau dermawan yang mau menyumbang, hukumnya sah, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'